Postingan

Menampilkan postingan dengan label UMUM

Program (TAPERA) Tabungan Perumahan Rakyat

Gambar
P residen Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Dikutip dari laman resmi opini.id yang membahas tentang tapera dan penjelasannya sebagai berikut: Tapera adalah tabungan perumahan rakyat. Rakyat disuruh nabung untuk dapat rumah? Beneran dapat rumah? Mari kita tinjau. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.  "Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji