Program (TAPERA) Tabungan Perumahan Rakyat

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera.

Dikutip dari laman resmi opini.id yang membahas tentang tapera dan penjelasannya sebagai berikut:

Tapera adalah tabungan perumahan rakyat. Rakyat disuruh nabung untuk dapat rumah? Beneran dapat rumah? Mari kita tinjau.

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

 "Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Skema Tabungan Perumahan Rakyat mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya serta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," isi dokumen tersebut.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro mengatakanpengembangan program Tapera akan dilakukan secara bertahap, pertama-tama dengan memfokuskan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus awal tersebut akan mencakup PNS yang merupakan mantan peserta Tabungan Perumahan (Taperum) dan PNS baru.

Setelah itu, BP Tapera akan melakukan perluasan kepesertaan untuk mencakup pekerja penerima upah (PPU) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pekerja swasta.

Peserta mandiri dan pekerja sektor informal pun ditargetkan untuk bisa menjadi peserta Tapera dengan skema perhitungan simpanan atau iuran yang berbeda dari peserta PPU. Menurut Eko, pengembangan tersebut dilakukan agar pengelolaan Tapera bisa memberikan manfaat bagi peserta yang lebih luas.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas," ujar Eko kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021, bersamaan dengan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan langkah memperluas kepesertaan BP Tapera.

Seiring dengan terbitnya PP 25/2020, dana milik mantan peserta Taperum akan dikembalikan kepada peserta bersangkutan atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal peserta aktif. Menurut Eko, saldo awal tersebut akan dikelola lebih lanjut oleh BP Tapera.

"Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 5 PP 25/2020, pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," tertulis dalam beleid tersebut.

Para peserta dikenakan simpanan atau iuran sebesar 3% dari total gaji atau penghasilannya. Iuran peserta segmen pekerja akan dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan setiap bulannya, sedangkan peserta bukan pekerja akan dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata dalam satu tahun dengan batasan tertentu.

•Pekerja Asing juga Wajib Tapera?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga mewajibkan para pekerja asing untuk menjadi peserta. Sehingga nantinya para pekerja wajib juga membayar iuran setiap bulan ke BP Tapera.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memungut dana sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan para pekerja. Sementara 0,5 persen iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pekerja yang wajib menjadi peserta yakni para PNS, karyawan BUMN dan BUMD, hingga pekerja swasta. Selain itu, para pekerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan di Tanah Air juga wajib menjadi peserta.

"Ada sebagian WNA (Warga Negara Asing) yang akan diwajibkan menjadi peserta Tapera, persyaratannya sudah bekerja minimal enam bulan," kata Adi dalam video conference, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan, pemungutan kepada pekerja asing dilakukan lantaran asas gotong-royong yang digunakan dalam Tapera.

Sebenarnya menurut Adi, pekerja asing bekerja dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun Adi menegaskan, pekerja asing bisa menarik dana jika ingin kembali ke negara asalnya.

"Misalnya kalau dia bekerja tiga tahun, kemudian akan pulang ke negaranya, dia kan kemudian dapat nomor pendaftaran, sudah didaftarkan di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), hasil pemupukan juga dicatat, dia juga bisa melihat tabungannya berapa," jelasnya.

Menurut dia, uang dari para pekerja bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau balik ke negaranya dikembalikan, uang uang dikumpulkan melalui pekerja asing ini kan bisa dimanfaatkan BP Tapera untuk memberi pembiayaan yang membutuhkan dalam hal ini masyarakat berpendapatan rendah," tambahnya.

Sumber Referensi: Opini.id

Postingan populer dari blog ini

Kapan Bahagia

Normalkah Mengalami Menstruasi Selama 1-2 Hari Saja?

Bersin: Penyebab, Gejala, Pengobatan dan Pencegahan